Kejaksaan Tinggi Lampung Selamatkan Uang Negara 5 Miliar
Kejaksaan Tinggi Lampung mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 5 miliar dari penanganan kasus korupsi selama Januari hingga November
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 5 miliar dari penanganan kasus korupsi selama Januari hingga November 2016.
Uang korupsi yang diselamatkan itu dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga eksekusi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Syafrudin mengatakan, dalam penanganan kasus korupsi, yang terpenting adalah menyelamatkan uang negara.
“Penyelamatan uang negara ini merupakan roh dari penanganan kasus korupsi,” ujar dia saat konferensi pers dalam rangka Hari Anti Korupsi, Jumat (9/12/2016).
Di tingkat penyidikan, korp Adhyaksa menyelamatkan uang negara sebesar Rp 637 juta.
Di tingkat penuntutan, uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 3,4 miliar.
Pada level eksekusi, penyidik mengembalikan uang negara mencapai Rp 1,4 miliar.
Pengembalian uang negara ini dilakukan dengan cara melelang harta-harta para koruptor.
Sayangnya, kata Syafrudin, ada beberapa aset yang dilelang belum laku. Seperti aset milik mantan Bupati Lampung Timur Satono.
Kejaksaan telah menyita aset Satono berupa tanah dan bangunan. Aset tersebut sudah ditaksir dan dilakukan lelang.
“Sudah dua kali dilelang tapi belum laku juga.” Ujar Syafrudin. Jika aset ini tidak juga diminati, Syafrudin mengatakan, aset tersebut bisa saja digunakan oleh kejaksaan untuk kepentingan negara.
Tim kejaksaan juga saat ini sedang memburu harta-harta para koruptor untuk disita.
Salah satunya adalah harta dari mantan bos Bank Tripanca Sugiharto Wijaya alias Alay. Tim kejaksaan menemukan ada aset berupa apartemen milik Alay di Tangerang, Banten.
Menurut Syafrudin, tim dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sedang berupaya menyita aset tersebut untuk selanjutnya dilakuan pelelangan untuk mengganti kerugian negara.