Jumat, 3 Oktober 2025

Ada Pungli Berkedok Biaya Materai di Samsat Madiun Kota

Di Kota Madiun, praktik pungli ternyata masih terjadi di kantor pelayanan Samsat Madiun Kota, Jalan Serayu Timur no 86, Kota Madiun.

Editor: Sugiyarto
surya/rahadian bagus
Suasana loket di Samsat Madiun Kota, Jalan Serayu Timur no 86, Kota Madiun. 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Pemerintah di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo, telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Satgas Saber Pungli juga dibentuk di setiap daerah, kota dan kabupaten, termasuk di Kota Madiun.

Satgas Saber Pungli, bertugas untuk memberantas pungutan liar di instansi pelayanan publik.

Di Kota Madiun, praktik pungli ternyata masih terjadi di kantor pelayanan Samsat Madiun Kota, Jalan Serayu Timur no 86, Kota Madiun.

Pantauan di lokasi, sejumlah wajib pajak (WP) yang hendak membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor lima tahunan dikenakan biaya tambahan di luar aturan resmi.

Menurut peraturan pemerintah no 50 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya STNK roda 2 dan 3 bukan kendaraan umum sebesar Rp 50.000.

Sedangkan biaya TNKB roda 2 dan 3 bukan kendaran umum sebesar Rp 30.000. Sehingga seharusnya, biaya pembayaran STNK setiap lima tahun sekali, hanya dikenakan biaya Rp 80.000.

Namun, sejumlah wajib pajak yang mengurus perpanjangan atau pajak sepeda motor lima tahunan dikenakan biaya sebesar Rp 90.000. Ada tambahan biaya Rp 10.000 di luar aturan resmi.

Seorang warga bernama Ade Kusnan, kebingungan saat diminta Rp 90.000 saat mendaftar PNBP. Padahal, seharusnya dia hanya diwajibkan membayar Rp 80.000.

Apalagi, di bagian loket pendaftaran juga tidak terdapat papan pengumuman rincian yang harus dibayarkan.

"Tulisannya pendaftaran saja, makanya tadi saya tanya yang antre di depan saya. Ditarik 90 ribu atau berapa? Ternyata sama," kata Ade Kusnan, saat ditemui Kamis (8/12/2016) siang.

Ade mengatakan, pihak petugas di bagian pendaftaran juga tidak memberitahu kepadanya tentang tambahan Rp 10.000.

"Mboten disanjangi (tidak diberitahu untuk apa)," kata warga yang tinggal di Jalan Thamrin ini.

Senada juga dikatakan, Rudi Setioko. Warga Jiwan ini mengaku dimintai uang pendaftaran PNBP sebesar Rp 90.000.

"Iya, ditarik Rp 90 ribu. Sama dengan mas-nya ini," kata Ade sambil menunjuk pembayar pajak yang ada di sampingnya.

Ade mengatakan, ia mengaku bingung kenapa ada tambahan Rp 10 ribu. Apalagi, tidak ada bukti pembayaran atau kwitansi atas biaya tambahan Rp 10 ribu tersebut.

Begitu juga dengan, seorang warga yang tinggal di Jalan Borobudur, Kota Madiun yang bernama Thomas.

"Iya diminta Rp 90 ribu. Di Madura sama juga kok Rp 90 ribu," katanya.

Ditanya apakah dirinya diberitahu petugas pendaftaran atas tambahan biaya Rp 10.000, Thomas mengatakan tidak.

"Tidak, langsung diminta Rp 90.000," jelasnya.

Bendahara Penerimaan PNBP Samsat Madiun Kota , Aiptu Suliswati, mengatakan tambah Rp 10.000 yang dibebankan kepada WP merupakan tambahan untuk pembelian materai.

Tambahan biaya Rp 10.000 itu dibebankan kepada pembayar pajak yang mengurus perpanjangan STNK lima tahunan yang bukan atas namanya.

Uang Rp 10.000 itu, digunakan untuk membayar materai 6000 seharga Rp 7000.

"Kalau yang bukan namanya, Kadang satu alamat tapi bukan namanya. Saya bantu," katanya.

Materai tersebut digunakan pada surat kuasa bagi pembayar pajak. Sebab, sesuai aturan pembayaran pajak PNBP harus sesuai dengan nama pemilik kendaraan.

"Harus wajib pajak sendiri kalau tidak ada surat kuasa. Memang iya seperti itu, harus WP kalau tidak pakai surat kuasa," katanya.

Ia menuturkan, tambahan Rp 10.000 digunakan untuk membeli materai 6000 seharga Rp 7000. Sedangkan sisanya, Rp 3000 untuk biaya jasa petugas.

"Materainya memang 6000 tapi kan kita beli Rp 7000. Sisanya Rp 3000 untuk biaya tulis-tulis," katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Ditanya tidak adanya pemberian kwitansi atau bukti pembayaran atas tambahan Rp 10.000, kepada WP Suliswati beralasan menulis kwitansi akan memakan waktu yang lama.

"Kalau minta kwitansi kadang saya kasih. Kalau pas rame, tulis nama, nomor pelat kan lama. Tapi kalau minta nanti kami kasih kok," imbuhnya.

Ketika ditanya, tambahan Rp 10.000 tersebut apakah sesuai dengan aturan dan legal, Suliswati mengatakan hal itu sifatnya hanya sekadar untuk membantu WP.

"Sifatnya hanya membantu," katanya.

Ditanya sudah berapa lama, tambahan Rp 10.000 itu berlangsung, Suliswati mengaku tidak ingat.

"Baru kok, saya juga nggak inget tanggalnya. Pokoknya tahun ini, saya lupa," ujarnya.

Dia menambahkan, dalam sehari ada 70 WP yang mengganti STNK dan pelat nomor kendaraan di Samsat Madiun Kota, setiap hari kerja.

"Rata-rata sehari 70, tapi kalau tanggal muda agak rame," imbuhnya.

Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Madiun Kota, Suryono dikonfirmasi mengatakan, berjanji memperbaiki pelayanan dan sistem pembayaran PNBP di Samsat Madiun Kota.

Dia mengatakan, sudah berulangkali menyampaikan kepada stafnya agar memungut sesuai dengan aturan.

Ketua Ombudsman Jawa Timur, Agus Widiyarta menyebut tambahan Rp 10 ribu dalam pembayaran PNBP masuk dalam kategori kecil.

"Termasuk pungli. Yang jelas kan dia (WP) kan membayar Rp 80 ribu. Pungli itu. Kan nggak ada aturannya (tambahan Rp 10.000). Kalaupun beli materai kan harganya Rp 7000 bukan Rp 10.000," katanya.

Ia menuturkan, petugas di Samsat sudah digaji oleh negara sehingga tidak benar bila harus memungut biaya tambahan dari biaya pajak yang harus dibayar, meski jumlahnya kecil.

"Nggak bisa donk, kan petugas kan sudah dibayar," jelasnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Ia menambahkan, setelah mendapat informasi ini, pihak Ombudsman Jawa Timur akan melakukan investigasi dalam waktu dekat.

"Akan kami periksa dan investigasi,"imbuhnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved