Polda Lampung Tangkap Satu Anggota TNI dan Dua Polisi Pemilik Sabu
Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap lima orang terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap lima orang terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dari mereka, satu diantaranya satu anggota TNI Sersan Mayor SB dan dua anggota polisi Polres Metro masing-masing Brigadir IJ dan Aiptu AA. Dua orang lainnya warga sipil IW dan SP.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai membenarkan penangkapan terhadap satu anggota TNI dan dua polisi.
"Ya benar kami menangkap oknum TNI dan oknum polisi," ujar Abrar ketika dikonfirmasi wartawan pada Rabu (7/12/2016).
Dari tangan anggota TNI, polisi menyita 13 paket sabu seberat kurang lebih dua gram, dari tangan polisi Brigadir IJ empat paket sabu seberat kurang lebih 1,39 gram dan seperangkat alat isap sabu.
Informasi yang dihimpun Tribun Lampung, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di Kota Metro. Polisi lalu menyelidiki dan mengerebek sebuah rumah di sana.
Di dalam rumah tersebut, polisi menangkap Serma SB. Hasil interogasi diketahui SB pernah mengambil sabu dari oknum polisi Polres Metro Brigadir IJ.
Polisi menggerebek tempat kos Brigadir IJ di Jalan Palapa 1, Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Di tempat tersebut, petugas menangkap empat orang. Dua di antaranya oknum polisi Brigadir IJ dan Aiptu AA. Dua lainnya adalah IW dan SP.
Polisi menemukan barang bukti berupa empat paket sabu dan alat isap di kamar IJ. Polisi sudah menyerahkan Serma SB ke Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat. Sedangkan empat lainnya masih dalam pemeriksaan penyidik.