Kronologi Yiorhys Tabrak Polisi hingga Akhirnya Ditembak
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap dua pengedar sabu bernama Yiorhys dan Latif.
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap dua pengedar sabu bernama Yiorhys dan Latif.
Kapolresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, penangkapan terhadap Yiorhys dan Latif bermula dari informasi masyarakat.
Mendapat informasi, polisi melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.
Murbani mengatakan, petugas yang menyamar menghubungi kedua tersangka memesan sabu. Mereka transaksi di Jalan Agus Salim, Kelurahan Sukadanaham, Tanjungkarang Barat.
Di tempat tersebut, polisi menemui Yiorhys dan Latif yang mengendarai sepeda motor.
Latif turun dari motor hendak menyerahkan sabu ke petugas yang menyamar.
Pada saat itu petugas langsung menangkap Latif. Latif melawan.
Terjadi perkelahian antara petugas dengan Latif. Petugas membekuk Latif.
Yiorhys yang berada di atas motor langsung melaju dengan menabrakkan motor ke petugas.
Murbani mengatakan, petugas sempat melepaskan tembakan peringatan namun diacuhkan Yiorhys.
Yiorhys lalu terlibat perkelahian dengan petugas. "Karena sudah ada perlawanan aktif, petugas melepaskan tembakan di kaki Yiorhys," ucapnya.
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini mendapatkan sabu dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung (Lapas Way Huwi).
Latif mengutarakan, sabu sebanyak 10 gram itu didapat dari napi berinisial CW.
Ia mengatakan, CW menghubunginya melalui telepon seluler. CW meminta Latif mengambil sabu yang akan diantar seorang kurir berinisial AR di daerah Kalibalok.
“Saya tidak kenal dengan AR. Baru ketemu pas anter barang (sabu) itu aja,” ucap Latif. Sabu tersebut rencananya akan dijual sebesar Rp 7 juta. Apabila terjual, Latif menyetorkan uang ke CW sebesar Rp 6,5 juta.
“Kami dapat keuntungannya Rp 500 ribu,” tutur Latif, Selasa (6/12/2016).
Latif adalah residivis. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun karena kasus narkoba. Menurut Latif, ia mengenal dengan CW dan Yiorhys saat masih mendekam di balik jeruji penjara. (*)