Kamis, 2 Oktober 2025

Spanduk Larangan Prostitusi Dirusak Orang di Kampung Krakalan

Spanduk dan baliho milik Satpol PP Kota Pekalongan di Kampung Krakalan, Pekalongan Utara, disobek orang tak dikenal.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
Tribun Jateng/Muh Radlis
Anggota Satpol PP Kota Pekalongan mengamankan tiga pasangan tak terikat pernikahan beradu berahi di kamar yang disewakan warga Kampung Krakalan, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Senin (5/12/2016). TRIBUN JATENG/MUH RADLIS 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Spanduk dan baliho milik Satpol PP Kota Pekalongan di Kampung Krakalan, Pekalongan Utara, disobek orang tak dikenal.

Tak hanya spanduk imbauan larangan prostitusi, stiker segel yang dipasang di enam rumah, yang sempat menyediakan kamar untuk mesum, sebelumnya juga dirusak.

Kasi Trantibum Satpol PP Kota Pekalongan, Sudarno, mengatakan pihaknya telah bekerjasama dengan Polres Pekalongan Kota untuk menyelidiki perusak spanduk, baliho dan stiker segel tersebut.

"Baliho dan segelnya dirusak orang tidak dikenal, baliho itu himbauan untuk mematuhi perda terkait prostitusi," kata Sudarno, Senin (5/12/2016).

Rusaknya spanduk dan stiker segel itu diketahui setelah pihaknya melakukan operasi susulan di Kampung Krakalan, Pekalongan Utara.

Di lokasi ini, banyak rumah warga yang diduga menyewakan kamar untuk praktik prostitusi. "Kami lanjutkan kegiatan operasi kemarin, kami pasang baliho himbauan malah dirobek semua," kata dia.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved