Minggu, 5 Oktober 2025

'Pak Kumis' Habisi Ibu Jero Usai Berhubungan Intim

Misbah alias Yus (52) hanya tertunduk ketika menjalani pemeriksaan tim penyidik Reskrim Polsek Sukawati, Senin

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Bali/IWayan Gunarta
Kapolsek Sukawati AKP Wayan Wisnawa didampingi jajarannya memperlihatkan pelaku pembunuh Made Astini, Misbah alias Yus (52), di Polsek Sukawati, Senin (28/11/2016). 

Selama di Bali, pria yang tak pernah mengenyam pendidikan sekolah ini hanya bekerja serabutan.

Korban yang seorang penjual nasi di pasar itu, diduga meninggal karena cekikan di leher.

Hal ini terlihat dari adanya patahan serta pendarahan pada kerongkongan. Setelah dicekik, kepala bagian kiri korban lantas dipukul sebanyak tiga kali menggunakan palu.

Usai menghabisi nyawa korban pukul 24.00 Wita, pelaku sempat berdiam diri di dalam kamar yang penuh dengan bercah darah.

Setelah itu pelaku meninggalkan kamar kos, Jumat (25/11/2016) pukul 02.00 Wita.

“Dia bingung mayatnya mau dikemanakan. Akhirnya disembunyikan di bawah ranjang. Setelah situasi sepi, pelaku langsung meninggalkan kosan dan bersembunyi di Denpasar Barat. Uniknya, sebelum meninggalkan kosan, pelaku sempat membenahi spray kasur, seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mayat korban ditemukan di bawah kolong tempat tidur dalam kondisi penuh darah dan tercium bau tak sedap, Minggu (27/11/2016) sore.

Mayat korban dalam kondisi setengah telanjang, hanya mengenakan baju warna coklat.

Pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Gunung Catur, Gatot Subroto Barat, Ubung, Denpasar Barat, Senin (28/11/2016) pukul 02.00 Wita atau sehari setelah kasus ini dilaporkan.

Identitas pelaku berhasil diungkap berdasarkan laporan bahwa korban memiliki hubungan dekat.

“Dari hasil pengembangan, kami dapat informasi Misbah bersembunyi di sebuah proyek bangunan di Denpasar,” ujar AKP Wisnawa.

Ketika anggota buser mendatangi lokasi persembunyian, Misbah sempat mencoba kabur menggunakan motor Nouvo DK 4554 KK.

Motor tersebut milik Ibu Jero yang dilarikannya usai dihabisi.

“Korban sempat mau kabur pakai motor curian, tapi berhasil kami amankan,” ungkap Wisnawa.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku di antaranya sebuah pisau stainless, sebuah handphone Nokia milik korban, sebuah palu, dan sebuah sepeda motor milik korban.

Saat ini pelaku ditahan di sel Mapolsek Sukawati.

Akibat tindakannya pelaku diancam pasal 338, subsider 351 ayat 3, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (I Wayan Gunarta)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved