Jumat, 3 Oktober 2025

Faisal Arifin Ditangkap Warga Usai Curi Uang Rp 360 Ribu di Warung

Warung yang saat itu tidak terkunci membuat tersangka leluasa menguras isi laci.

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi borgol 

Laporan Wartawan Surya Faktul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Faisal Arifin (35) harus digelandang ke kantor Polsek Benowo Surabaya.

Warga Jalan Romokalisari, Benowo Surabaya ditangkap saat mencuri di sebuah warung di kawasan Jalan Romokalisari Surabaya, Sabtu (26/11/16).

Dia harus berurusan dengan polisi, setelah aksi membobol laci penyimpanan uang milik warung dekat rel Kereta Api (KA) Benowo.

Kapolsek Benowo Kompol M Mahmud menjelaskan, awalnya tersangka mulus saja melancarkan aksinya dengan masuk melalui pintu samping warung.

Warung yang saat itu tidak terkunci membuat tersangka leluasa menguras isi laci.

“Kejadian yang terjadi pada pukul 04.30 Wib, awalnya tidak diketahui pemilik warung. Namun saat pelaku akan keluar, pemilik warung kaget karena melihat ada orang tidak dikenal di dalam warungnya pada pagi,” kata Mahmud, Minggu (27/11/2016).

Setelah kepergok pemilik warung, tersangka berusaha kabur namun korban mengejar.

Dengan bantuan warga dan anggota Patroli Sabhara Polsek Benowo yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi kejadian, akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Benowo.

Tersangka dan barang bukti uang senilai Rp 360 ribu  hasil pencurian  diamankan petugas.

Kini tersangka harus tinggal di sel tahanan Mapolsek Benowo untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved