Selasa, 30 September 2025

Ada Ancaman, Pengacara Minta Tarmidi Tak Satu Tempat Penahanan dengan Brigadir Medi

Tarmidi, terdakwa pembuang mayat mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, mengaku pernah mendapat ancaman dari Brigadir Medi

Editor: Sugiyarto
Tribun Lampung/ Wakos Gautama
Persidangan kasus pembuangan mayat mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor dengan terdakwa Tarmidi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tarmidi, terdakwa pembuang mayat mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, mengaku pernah mendapat ancaman dari Brigadir Medi sebulan setelah membuang mayat Pansor.

Adanya ancaman itu membuat Martin Johan Latuputy, pengacara Tarmidi, mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar tempat penahanan Tarmidi dipindah dari Rutan Kelas I Bandar Lampung (Rutan Way Huwi).

Martin mengatakan, mendapat kabar bahwa tersangka Medi akan dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.

Dengan adanya pelimpahan itu, Medi akan ditahan di Rutan Way Huwi. "Saya mohon kepada majelis hakim agar memindahkan Tarmidi dari Rutan Way Huwi agar tidak satu tempat dengan Medi demi keselamatan Tarmidi," kata Martin di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (21/11/2016).

Majelis hakim lalu menanyakan kepada jaksa penuntut umum kapan pelimpahan Medi. Jaksa Agus Priambodo mengatakan, pelimpahan tahap dua Medi pada Selasa (22/11/2016).

Majelis hakim akhirnya memerintahkan jaksa agar Medi dititipkan di Rutan Polda Lampung agar tidak satu tempat dengan Tarmidi.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan