Selasa, 7 Oktober 2025

PT Merbau Pelalawan Lestari Didenda Ganti Rugi Rp 16,2 Triliun

PT Merbau Pelalawan Lestari kalah telak dengan putusan diwajibkan membayar denda Rp 16,2 Triliun.

Editor: Dewi Agustina
SERAMBI INDONESIA/BUDI FATRIA
Personel Polisi Hutan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Besar dibantu personel Polisi dari Polres Aceh Besar menyita kayu bulat saat operasi pencegahan illegal logging di kawasan Hutan Seulawah, di Kemukiman Lamteuba, Aceh Besar, Kamis (24/10/2013). Operasi pencegahan illegal logging tersebut selain menyita barang bukti juga memberikan sosialisasi kepada warga setempat untuk tidak membabat hutan lindung di kawasan itu. SERAMBI INDONESIA/BUDI FATRIA 

Saat dikonfirmasi terkait kasus yang tengah membelit perusahaan tersebut, Jhoni mengaku tidak tahu.

"Kurang tahu juga saya mas, kalau soal itu langsung konfirmasi ke pimpinan saja," kata Jhoni.

Dia menjelaskan, jika kantor tersebut telah tutup sekitar pukul 17.00 WIB. Pimpinan perusahaan tidak selalu datang ke kantor, hanya sesekali saja.

Saat Tribun mencoba meminta nomor telepon sang pemimpin perusahaan kepada Jhoni, dia menolak memberikan karena hal tersebut dinilai sebagai sebuah privasi.

"Maaf mas, kalau itu tidak bisa, privasi," ujarnya.

Aktivitas di beberapa ruko di samping kiri dan kanan PT Merbau Pelalawan Lestari juga tak jauh berbeda, terlihat tutup.

Ruko di sebelah kanan PT Merbau Pelalawan Lestari malah tampak sedang melakukan perbaikan atau renovasi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved