Kamis, 2 Oktober 2025

Lantaran Belum Nikah Secara Sipil, Suami Istri Tega Buang Bayinya

Hanya belum terikat menikah secara sipil, suami istri tega membuang bayi laki-laki mereka, beberapa jam setelah dilahirkan.

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Y Gustaman
Surya/Fatkul Alamy
Pasangan suami istri Jainur Abidin dan Miftahul Rohma diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Wiyung, Surabaya, Minggu (13/11/2016), karena membuang bayi mereka yang lahir pada Jumat (11/11/2016). SURYA/FATKUL ALAMY 

Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tak kuasa menanggung malu Jainur Abidin (25) dan Miftakul Rohma (22) membuang anak mereka yang baru lahir di Wiyung, Surabaya.

Anggota Unit Reskrim Polsek Wiyung pada Minggu (13/11/2016) akhirnya meringkus kedua pasangan suami istri asal Bambe Driyorejo, Gresik dan Dupak Rukum Surabaya.

Jainur ditangkap di tempat kerjanya di Gresik, sedang Rohma diamankan di rumahnya di Dupak Rukun Surabaya.

Di hadapan polisi, Jainur menikahi istrinya secara siri sebelum puasa Ramadan lalu. "Saya malu belum menikah secara resmi. Makanya, saya tega membuang anak saya," aku Jainur di Polsek Wiyung.

Alasan Rohma mengaku tidak tega membuang bayinya, tapi ia tak bisa menolak desakan suaminya.

Kanit Reskrim Polsek Wiyung AKP Sugimin mengatakan si bayi dibuang keduanya di Jalan Menganti Wiyung dan ditemukan warga dalam kondisi terbungkus selimut dengan tuliskan RSUD Dr Soetomo.

Rohma melahirkan bayi laki-laki di RSUD Dr Soetomo pada Jumat (13/11/2016) siang. Pasangan ini memaksa pulang dari rumah sakit. Keduanya berboncengan naik motor menuju Gresik.

Hujan turun dan keduanya berteduh di gudang rongsokan depan Pasar Wiyung. Di sinilah keduanya memutuskan membuang bayinya.

Setelah mengantar Rohma ke rumahnya, Jainur pulang ke arah tempat kerjanya di Gresik. Mereka dijerat Pasal 305 jo 307 KUHP dan Pasal 77b UU Perlundungan Anak dengan ancaman penjara lima tahun.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved