Jumat, 3 Oktober 2025

Musnahkan Barang Bukti, BNNP Riau Campur Sabu-sabu dengan Racun Serangga

Sabu-sabu yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan kasus yang dilakukan BNNP Riau di dua lokasi berbeda, pada 31 Oktober dan 1 November 2016.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - BNNP Riau musnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 161 gram, Rabu (9/11/2016).

Narkotika yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan petugas BNNP Riau di dua lokasi berbeda pada 31 Oktober dan 1 November 2016.

Pada pengungkapan itu ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu di antaranya seorang wanita.

Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara dilarutkkan didalam air. Setelah itu, dicampurkan cairan racun serangga.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved