Jumat, 3 Oktober 2025

Sepasang Kekasih Ini Pilih Cari Uang yang Tidak Biasa untuk Membiayai Pernikahan

Saifullah menceritakan, sekitar pukul 14.15, petugas bea cukai melakukan penindakan travel yang dikemudikan SS (34) dengan penumpang sepasang kekasih

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN PONTIANAK / ANESH VIDUKA
Sejumlah tersangka bersama barang bukti saat dihadirkan pada Press Release kronologis pengungkapan 19 paket narkotika jenis ganja seberat 18,5 Kg, di Mapolda Kalbar, jalan Jend A Yani, Pontianak, Senin (31/10/2016) pagi. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK  - Sepasang kekasih warga negara Indonesia ditangkap petugas Bea dan Cukai KPPBC TMP C Entikong lantaran membawa narkoba saat melintas di border PLB Entikong, Jumat (28/10) sekitar pukul 14.15 WIB.

Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Kalbar, Saifullah Nasution mengatakan, dari hasil penindakan di Entikong awalnya diperoleh informasi  pasangan tersebut membawa 6,3 kilo sabu, 2.050 happy five dan ekstasi 21 butir.

"Selama ini mereka memang kerja di Malaysia, dia akan kawin gak punya duit, satu di antara caranya dengan menjual narkoba," ucapnya saat konferensi pers di Polda Kalbar, Senin (31/10/2016).

Saifullah menceritakan, sekitar pukul 14.15, petugas bea cukai melakukan penindakan travel yang dikemudikan SS (34) dengan penumpang sepasang kekasih CF (26) dan CL (31).

Setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan, kondisnya seperti orang yang melakukan touring, dimana di dalam mobil terdapat guling, bahan makanan, koper dan lainnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh diduga pasangan tersebut membawa narkotika.

Petugas lantas melakukan x tray pada makanan yang dibawa dan terlihat benda yang mencurigakan.

"Setelah itu kita ke Bea Cukai Entikong dan melakukan pemeriksaan, kita lihat positif, kita langsung menghubungi unit narkoba di Polda untuk selanjutnya melakukan tindakan lebih lanjut," terangnya.

Saifullah menerangkan, bila dilihat dari undang-undang Bea Cukai, apa yang dilakukan pasangan ini mengacu pada pasal penyelundupan 102 dengan ancaman maksimum 10 tahun.

Namun ada undang-undang yang lebih kuat yakni narkotika sehingga mereka juga akan dikenakan pasal tersebut.

Barang bukti yang diamankan selain narkoba di antaranya satu unit mobil station wagon toyota kijang grand luxury biru metalik KB 1823 HS, tiga buah paspor, 3 buah KTP, 8 unit HP dan satu unit mobil ford fiesta biru B 1578 CFR.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved