Jumat, 3 Oktober 2025

Dahlan Iskan Tersangka

Pemeriksaan Dahlan Iskan Medadak Dihentikan, Tekanan Darahnya Naik

Pemeriksaan Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang penjualan aset PT Panca Wira Usaha mendadak dihentikan

Editor: Sugiyarto
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, keluar dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Kamis (27/10/2016) malam. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang diperiksa penyidik Kejati Jatim sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung terpaksa dihentikan, Senin (31/10/2016).

Mantan Dirut PT PWU periode 2000-2010 itu datang ke Kejati dari Rutan Medaeng Kelas I sekitar pukul 09.30 WIB mengenakan rompi merah.

Ketika datang, Dahlan melempar senyum kepada awak media yang menyapanya.

Namun sekitar pukul 14.00 WIB pemeriksaan dihentikan karena tensi darahnya mencapai 160.

Sekitar pukul 14.15 WIB, mantan Dirut PLN itu meninggalkan Kejati Jatim mengendarai mobil tahanan yang disediakan.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway SH, menjelaskan, ia minta pada penyidik agar pemeriksaan kliennya dihentikan.

Sesuai rekomendasi dokter, tensi darah Dahlan cukup tinggi yakni 160.

"Pak Dahlan tadi baru menjawab 8 pertanyaan seputar tupoksi belum menyangkut substansi perkara," kata Pieter usai pemeriksaan kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Pieter menilai, penetapan tersangka dan penahanan kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan penguasa.

Padahal saat pelepasan dua aset PT PWU yang dipermasalahkan, dulunya sudah melalui rapat umum pemegang saham.

"Izin dari gubernur yang saat itu dijabat Imam Utomo, DPRD Provinsi dan disetujui oleh komisaris sehingga sudah sesuai dengan UU Perseroan," tandas Pieter.

Pieter Talaway juga akan mengajukan praperadilan.

"Materi praperadilan belum bisa kami ungkapkan saat ini," katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Terkait penahanan kliennya, Pieter akan mengajukan penangguhan penahanan.

Pertimbangan penangguhan penahanan yakni kondisi kesehatan pasca operasi transpalasi hati.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved