Jaksa KPK Tuntut Bekas Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani, 7 Tahun Penjara
Korupsi dilakukan Ruslan bersama-sama dengan Heru Sulaksono, Ramadhani Ismy, Sabir Said, Muhammad Taufik Reza dan Ananta Sofwan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh, Ruslan Abdul Gani, tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidier enam bulan kurungan.
Jaksa menilai Ruslan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 5,360,875,500, dalam konstruksi pembangunan dermaga bongkar Sabang pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2011.
Ddakwa, korupsi dilakukan Ruslan bersama-sama dengan Heru Sulaksono, Ramadhani Ismy, Sabir Said, Muhammad Taufik Reza dan Ananta Sofwan.
"Menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara pada terdakwa Ruslan Abdul Gani," ujar JPU Kiki Ahmad Yani saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Selain denda Rp300 juta, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp4,3 miliar.
Dalam pertimbangannya, hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut jaksa, adalah perbuatan terdakwa dilakukan saat negara tengah giat memberantas korupsi. Sementara yang meringankan adalah terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Jaksa menjelaskan, tindak pidana korupsi ini diduga dilakukan saat Ruslan menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
Ruslan diangkat sebagai Kepala BPKS berdasarkan Surat Keputusan (SK) Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh saat itu.
Hasil korupsi ini dibagi dengan bos PT Nindya Karya, Heru Sulaksono sebesar Rp19,8 miliar selaku perusahaan penggarap proyek. Kemudian perwakilan PT Nindya Karya, Sabir Said sebesar Rp 3,8 miliar. PPK pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun 2004-2010, Ramadhani Ismy sebesar Rp 470 juta, dan Ananta Sofwan selaku staf ahli PT Ecoplan Rekabumi Interconsultant sebesar Rp 250 juta. Ruslan juga disebut memperkaya mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp 14,06 miliar.
Atas perbuatannya, Ruslan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.