Sabu Seberat 30 Gram Lima Bungkus Bubur Kincau
Satu diantara lima bungkus bubur itu ditemukan plastik berisi sabu seberat 30 gram
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sipir Lapas Kedungpane yang tertangkap tangan akan menyelundupkan sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal saat tanggal 21 Oktober 2016, tim intelijen BNNP Jateng mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Dr Cipto, Kota Semarang.
Tim lalu diterjunkan melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 06.15, petugas mendapati mobil Toyota Avanza warna grey terparkir salam kondisi mesin menyala di depan warung soto Kwali.
Tak berselang lama, seorang pria menggunakan sepeda motor Honda Astrea Grand menghampiri mobil itu.
Pengemudi mobil turun dan menyerahkan tas berwarna pink kepada pengendara motor.
Tak ingin membuang kesempatan, keduanya langsung disergap.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pengendara mobil itu bernama Tatang alias Gendon warga Tanjung Mas Semarang Utara sedangkan pengendata sepeda motor bernama Ari Dwi Ariyanto, sipir Lapas Kedungpane Semarang.
Tas warna pink itu lalu diperiksa dan ditemukan lima bungkus bubur kincau warna cokelat.
Satu diantara lima bungkus bubur itu ditemukan plastik berisi sabu seberat 30 gram.
"Ada tandanya, dikasih staples tiga," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo, Senin (24/10/2016).
Di dalam mobil yang dikendarai oleh Gendon itu petugas juga menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat satu gram dan timbangan digital.
Dari hasil pemeriksaan, sabu seberat 30 gram itu akan diserahkan kepada narapidana kasus narkotika Lapas Kedungpane bernama Catur Setiono.
Pukul 07.00, tim BNNP Jateng lalu berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng untuk penggeledahan sel napi bernama Catur.
Dari dalam sel Catur, petugas menemukan satu unit handphone yang digunakan untuk mengendalikan peredaran sabu.
"Sabu itu rencananya diedarkan di dalam lapas. Ini hasil dari operasi bersama dengan Kemenkumham Jateng," kata Tri.