Sabtu, 4 Oktober 2025

Dokter Gadungan Mengaku Pendamping Presiden Jokowi Meringkuk di Sel

Dokter gadungan yang mengaku dokter pendamping Presiden Jokowi ketika berkunjung ke Kalbar kini meringkuk di sel Polresta Pontianak.

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Y Gustaman
Tribun Pontianak/Tito Ramadhani
Dokter gadungan TNI, Zunaidi, saat menunjukkan barang-barang di dalam mobil putih miliknya usai diamankan di Mako Detasemen Intelijen Kodam XII/Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (21/10/2016). TRIBUN PONTIANAK/TITO RAMADHANI 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus penipuan yang menyeret Zunaidi (44), pria lulusan SMP mengaku dokter Mabes TNI AD, dilimpahkan ke Polresta Pontianak.

"Pelapor atas nama Rudi Effendi (48), warga Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean, kepada Tribun Pontianak, Jumat (21/10/2016).

Zunaidi yang memiliki sederet gelar di depan dan belakang namanya itu pertama kali diamankan petugas Detasemen Intelijen Kodam XII/Tanjungpura di Puskesmas Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya.

Baca: Bohongi Pasien, Zunaidi Mengaku Dokter Mabes TNI Pendamping Presiden Jokowi

Andi mengakui perkara ini limpahan dari Denintel Kodam/XII Tanjungpura. Zunaidi tertangkap setelah kedua pasien memancingnya bertemu di Puskesmas Sungai Rengas.

Penahanan ini berdasarkan laporan korban tercatat pada LP/3131/X/2016/Kalbar/Resta Ptk Kota, pada 21 Oktober 2016 tentang Tindak Pidana Undang-Undang Praktik Kedokteran sesuai pasal 78 Undang-Undang No 29 tahun 2004 jo pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Menurut Andi, Zunaidi sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah sebagai dokter.

Tersangka Zunaidi mengaku bernama DR. Dr. Zunaidi, Sp. Srf. Sp. Jtg. Sp. Rhm. Sp. Tlg. Ia tercatat sebagai warga  Jalan Raya Sungai Berembang, RT 001/ RW 002, Dusun Berembang, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Barang bukti yang diamankan dari pelapor Rudi, di antaranya, jamu-jamuan, obat berbentuk kapsul tanpa merek dagang, nota resep DR. Dr. Zunaidi, Sp. Srf. Sp. Jtg. Sp. Rhm. Sp. Tlg, tertanggal 14 Oktober 2016.

Baca: Dokter TNI Gadungan Bikin Berantakan Hubungan Keluarga Pasiennya

"Nota resep tersebut ada tulisan Medikal Herbalis Al Ma'ruf Balai Pengobatan Alternatif Medis - Non Medis, Alamat Jalan Raya Sui Berembang, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Pontianak. Depkes RI. 025417409, serta ada stempel Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan biaya berobat sebesar Rp 1.675.000," papar dia.

Sementara barang-barang yang diamankan dari tersangka Zunaidi, di antaranya berbagai macam jenis obat-obatan medis, baik berbentuk kapsul, tablet, dan cairan obat. Jamu-jamuan, alkohol 70 persen, uang tunai sebesar Rp 27,4 juta, alat tensi elektronik, buku rekapan nama pasien, nota resep, KTP dan sejumlah kartu lainnya atas nama Zunaidi.

"Awal mula korban mengenal pelaku pada Jumat (14/10/2016) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban saat itu bertamu ke rumah tetangga sebelah rumahnya, yakni Arifin," jelas Andi Yul.

Pada saat itu sedang berlangsung pengobatan yang dilakukan oleh dokter gadungan Zunaidi. Ia mengaku sebagai dokter dari Mabes TNI yang bisa mengobati penyakit medis dan nonmedis.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved