Jumat, 3 Oktober 2025

WN Perancis Maling Motor yang Diparkiran Resto Cepat Saji

Barang bukti diamankan polisi, sementara Arnaud Gerard Serge Blazy dijebloskan ke sel tahanan

Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Arnaud Gerard Serge Blazy (24) tinggal di Villa Joglo Jalan Kresna 314 Kelurahan Legian Kuta Badung Bali ditangkap karena mencuri sepeda motor 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Seorang WN Perancis dibekuk polisi.

Adalah Arnaud Gerard Serge Blazy (24)  tinggal di Villa Joglo Jalan Kresna 314 Kelurahan Legian Kuta Badung Bali.

Ia pun dijebloskan penjara karena aksinya tersebut.

"Tersangka kami amankan dari laporan korban. Dan kami amankan dengan barang bukti milik korban," kata Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara Rabu (19/10/2016).

Dijelaskannya, motor yang dicuri tersangka ialah Honda Vario Hitam Silver Nopol DK 7509 HZ.

Motor itu milik Husni Hasan (31) warga Jalan Buana Raya Padang Sambian Denpasar Bali.

Sedangkan tersangka dimankan di tempat tinggalnya usai mencuri motor tersebut di parkiran resto cepat saji di Jalan Dewi Sri Kuta Badung Bali.

"Tersangka kami kenakan pasal 362 KUHP ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," paparnya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved