Cabuli Gadis yang Dititipkan ke Panti Asuhan Miliknya, Wagianto Ditahan
Saat dibawa ke mapolrestabes,tersangka masih mengenakan sarung, baju koko putih berpeci namun tersangka berusaha menutup wajahnya saat masuk mobil
Laporan Wartawan Surya Anas Miftakhudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemilik Panti Asuhan Darrul Farroh di Dukuh Pakis II, Wagianto, (41), ditangkap anggota Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Surabaya, Sabtu (15/10/2016).
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 06.30 WIB cukup mengejutkan tersangka Wagianto yang baru datang naik motor di rumahnya dan didekati petugas.
Sontak, tersangka menanyakan maksud dan tujuannya dan usai ditunjukkan surat penangkapan atas tuduhan pencabulan terhadap Melati, 18, (nama samaran), tersangka tak banyak bicara.
Bahkan tersangka tidak melawan sehingga tidak mengundang kecurigaan warga sekitar.
Wagianto saat dibawa ke mapolrestabes masih mengenakan sarung, baju koko putih dan peci.
Namun saat digelandang untuk dimasukkan mobil, tersangka berusaha menutup wajahnya.
Sebelum penangkapan berlangsung, empat anggota Unit anggota Unit PPA datang ke rumah tersangka naik mobil Avanza putih.
Karena tersangka tidak ada di rumah sekaligus panti asuhan, petugas menunggu di halaman.
Setelah menunggu sekitar 15 menit, tersangka datang dan langsung didekati.
Penangkapan terhadap tersangka atas laporan ibu korban, Suryati, warga Jalan Dukuh Pakis, beberapa waktu lalu.
Tuduhannya tersangka telah mencabuli Melati yang tak lain adalah anak asuh tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, menjelaskan tersangka ditangkap atas laporan anggota keluarga korban.
Persoalan ini mencuat setelah korban tidak lagi tinggal di panti asuhan.
"Korban lantas menceritakan pada ibunya lalu tersangka dilaporkan ke Polrestabes Surabaya," papar AKBP Shinto kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).