Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Pengusaha Katering Menolak Peragakan Adegan Rekonstruksi
Saat diminta petugas memperagakan adegan, tiga tersangka yang sudah tertangkap tidak mau menjalankan adegan rekonstruksi ini.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menggelar rekonstruksi perampokan disertai pembunuhan terhadap pengusaha katering, Monang alias Asun (48) warga Jl Ternak, Medan Polonia.
Namun gelar rekonstruksi yang dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Jl MT Haryono ini tak berjalan lancar.
Semula, adegan diawali saat korban melintas di persimpangan Jl MT Haryono. Lalu, enam orang tersangka--tiga lainnya masih--diburon mengikuti korban, dan beberapa di antaranya melakukan penikaman.
Saat diminta petugas memperagakan adegan ini, tiga tersangka yang sudah tertangkap masing-masing Rois Surya Hasibuan, Sapriadi alias Icikafe dan Alexander Manalu alias Alex Batak tidak mau menjalankan adegan rekonstruksi ini.
Mereka mengaku tidak ikut melakukan perampokan.
Meski tak mau menjalankan adegan rekonstruksi ini, petugas kepolisian yang bertindak sebagai tersangka lainnya tetap menjalankan tiap-tiap adegan. Pada kegiatan kali ini, polisi menjalankan 9 adegan.
"Sama Kasat (Reskrim) saja nanti keterangannya. Jangan sama saya ya," ungkap Panit Pidum Reskrim Polrestabes, Iptu Iqbal, Jumat (14/10/2016).
Dari rekonstruksi ini, korban tewas akibat tikaman pisau di bagian pinggang. Korban tewas karena kehabisan darah, dan ditemukan tergeletak di depan salah satu ruko Jl MT Haryono. (ray/tribun-medan.com)