Penjahat Kambuhan Sembunyikan Motor Curian di Belakang Rumah
Lot Matingan Banurea (22) tertangkap anggota Reskrim Polres Pakpak Bharat, Sumatera Utara, karena mencuri motor dan menyimpannya di rumah.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Lot Matingan Banurea (22) tertangkap anggota Reskrim Polres Pakpak Bharat, Sumatera Utara, karena mencuri motor dan menyimpannya di rumah.
Warga Desa Salak II, Pakpak Bharat, ini merupakan penjahat kambuhan. Ia baru saja menjalani hukuman di Lapas Sidikalang selama delapan bulan lamanya.
"Tersangka ini pemain lama dalam kasus pencurian. Dia baru saja bebas dari Lapas Sidikalang beberapa bulan lalu," ungkap Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, AKP Alexander Pliang, Kamis (13/11/2016) siang.
Alex mengatakan, sebelumnya tersangka dihukum delapan bulan penjara dalam kasus serupa. Tidak menutup kemungkinan hukuman tersangka bakal bertambah.
"Kalau sudah berulangkali, tentu ada hukuman pemberatan. Kami akan cek lebih lanjut laporan yang berkaitan dengan tersangka," sambung Alex.
Lot Matingan dibekuk setelah mencuri motor Yamaha RX King hitam BK 6530 MC milik Aldes Barus (46). Usai mencuri, motor korban Lot Matingan sembunyikan di belakang rumahnya.
Meskipun berupaya menyembunyikan hasil curiannya, namun jejak tersangka terendus polisi. Ia berhasil dibekuk bersama barang bukti curiannya.