Minggu, 5 Oktober 2025

Sudah Dibui Lantaran Menipu, Pegawai PTPN III Tetap Mengancam Korban

Sudah meringkuk di sel tahanan Polrestabes Medan karena menipu, Pegawai PTPN III Medan M Nur Ibnu Hasan masih saja mengancam korbannya.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Tribun Medan/Array A Argus
M Ikhwan menunjukkan bukti laporan polisi untuk M Nur Ibnu Hasan di Polrestabes Medan, Selasa (11/10/2016). Terlapor berstatus pegawai PTPN III Medan ini sudah ditahan karena menipu empat warga, termasuk anak M Ikhwan, yang dijanjikan bekerja di PTPN III Medan, dengan syarat tiap orang harus menyetor Rp 50 juta. TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Aji mumpung sebagai pegawai PTPN III Medan, M Nur Ibnu Hasan, kerap menantang keluarga yang terlanjur menyetorkan uang Rp 50 juta kepadanya.

Singkatnya, M Nur selama ini menjanjikan 12 lowongan kosong kepada siapa pun yang ingin bekerja sebagai pegawai PTPN III Medan, syaratnya per kepala harus menyetor Rp 50 juta.

M Ikhwan (50) berangsur menyetor Rp 50 juta kepada M Nur agar putranya, M Ihsan, bisa bekerja di PTPN III Medan. Janji tinggal janjji, akhirnya M Ikhwan mempolisikan M Nur, yang kini sudah meringkuk di sel tahanan Polrestabes Medan.

Baca: Pegawai PTPN III Penipu Warga Tertangkap Orangtua Korban

Nyali M Nur tak kunjung ciut. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia tetap mengancam M Ikhwan dan berjanji bersama kuasa hukumnya balik mempolisikannya. Korban pun dibuat kesal.

"Saya enggak akan lama di sini (tahanan). Sebentar lagi saya akan keluar," M Nur mengancam seperti ditirukan M Ikhwan saat ditemui di Polrestabes Medan, Selasa (11/10/2016) siang.

Ikhwan berharap kepada penyidik Polrestabes Medan bisa meneruskan kasus ini hingga ke pengadilan. Ia menduga sudah banyak korban yang ditipu tersangka M Nur.

Baca: Asyik Menipu, Pegawai PTPN III Medan Ini Terkena Batunya

"Yang seperti saya saja ada tiga orang lagi. Itu berbeda-beda setorannya. Kalau saya sudah setor Rp 50 juta," ungkap warga Jalan Utama, Kota Matsum ini.

Korban lainnya, kata Ikhwan, belum membuat laporan. Pihak PTPN III pun belum memberikan tindakan tegas terhadap M Nur.

"Saya berharap sekali ada hukuman yang pantas bagi tersangka ini. Agar dia jera dan tidak mengulangi perbuatannya," Ikhwan menyampaikan harapannya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved