Kamis, 2 Oktober 2025

Soemantri Maki Mertua di Telepon Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Mertua korban tidak terima dengan aksinya itu yang diketahui berkali-kali melakukan tindakan tidak terpuji lewat HP

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Soemantri Maki Mertua di Telepon Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
www.walkthroughindia.com

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Warga Kota Ende, Soemantri diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun karena melanggar paal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Tehknologi pasal 64 ayat 1 KUHP.

Untuk diketahui gara-gara memaki mertua lewat handphone (HP), Somantri warga Kota Ende dipolisikan oleh mertuanya.

Mertua korban tidak terima dengan aksinya itu yang diketahui berkali-kali melakukan tindakan tidak terpuji lewat HP.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (11/11/2016) di Ende.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved