Edan, 8 Penipu Ini Punya 43 Ponsel, 72 Kartu ATM
Komplotan penipuan berkedok menyebar dokumen penting di Kota Malang terungkap setelah polisi menangkap dua orang anggota komplotan
Laporan dari korban, dan maraknya kasus penipuan secara online membuat polisi bekerja keras. Decky kembali menegaskan himbauan polisi agar masyarakat tidak mudah percaya dengan iming-iming hadiah.
'Kalau ada iming-iming hadiah, sebaiknya bertanya. Atau tidak mudah panik, ketika ada seseorang yang mengabari keluarga sakit, tetapi penelepon minta uang. Kalau ragu, sebaiknya pencet saja panic button," tegasnya.
Decky juga berharap, dengan tertangkapnya para penipu itu, masyarakat tidak mudah lagi percaya dengan iming-iming hadiah yang terindikasi dilakukan penipu, dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan.
Para komplotan itu kini mendekam di sel Mapolres Malang Kota. Mereka dijerat memakai pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP tentang membuat surat (dokumen) palsu, Pasal 378 tentang Penipuan, dan UU Informasi dan TRansaksi Elektronik.