Selasa, 30 September 2025

Penghuni Ruko Menghilang Ketika Eksekusi Ruko Berlangsung

Limiaty Lim sempat menghilang ketika juru sita Pengadilan Negeri Medan mengeksekusi dua rumah toko yang ditinggalinya di Jl Perdana.

Editor: Y Gustaman
Tribun Medan/Array A Argus
Petugas Pengadilan Negeri Medan dibantu personel kepolisian mengeksekusi dua rumah toko di Jalan Perdana, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Sumatera Utara, Rabu (28/9/2016). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Tribun Medan/Array A Argus
Petugas Pengadilan Negeri Medan dibantu personel kepolisian mengeksekusi dua rumah toko di Jalan Perdana, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Sumatera Utara, Rabu (28/9/2016). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Limiaty Lim sempat menghilang ketika juru sita Pengadilan Negeri Medan mengeksekusi dua rumah toko yang ditinggalinya di Jalan Perdana.

Juru sita terpaksa membongkar paksa gembok yang menempel di pintu masuk ruko yang berlokasi di Kelurahan Kesawan, Medan Barat.

"Tadi ibu Limiaty Lim ini sempat tidak mau dieksekusi. Dia enggak terima jika disuruh pindah," kata juru sita Pengadilan Negeri Medan, Abdul Rahman, Rabu (27/9/2016).

Limiaty Lim merupakan istri pengganti mendiang Kholik Ong Gok. Sebelum eksekusi, Pengadilan Negeri Medan sudah melayangkan surat kepada Limiaty ke Jalan Sekip, namun ia menolaknya.

"Ruko yang ditinggali Limiaty ini diwasiatkan kepada anak pertama Ong Gok. Dalam wasiatnya, Limiaty diberikan tempat tinggal di kawasan Jalan Sekip," ungkap Abdul.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan memenangkan gugatan kepemilikan dua ruko yang diajukan anak pertama Ong Gok, yakni Ong Hak Hie dan Francious alias Heng Siok Kie.

Di tengah eksekusi dua ruko, Limiaty akhirnya muncul dan bersedia pindah. "Tadi sudah setuju ibu itu untuk pindah. Makanya kita keluarkan barang-barangnya," kata Abdul.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved