Berkenalan dengan PSK di Angkringan Awal Petaka Bagi Eko, Begini Kisahnya
Dari aktivitas begituan dua PSK, Eko mendapat imbalan Rp 100 ribu, dan kalau tamu sedang ramai dapat tambahan imbalan Rp 100 ribu
"Awalnya iseng, waktu nongkrong ketemu mereka di sana. Kemudian, keduanya ternyata mau ditawarin ke teman -teman saya di Facebook. Biasanya saya dapat imbalan Rp 100 ribu, dan kalau tamu sedang ramai dapat tambahan imbalan Rp 100 ribu," aku Eko kepada polisi.
Kini, dia dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPPO dengan ancaman 3-15 tahun penjara.
Selain itu juga pasal 296 KUHP atau 506 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.