Sabtu, 4 Oktober 2025

Setelah Tiga Tahun, Ulah Bejat Ayah Ini Akhirnya Terbongkar

Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu melapor ke Polsek Panjang.

Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA
SR (44) pelaku pencabulan anak kandung saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Panjang menangkap tersangka pencabulan terhadap anak kandung berinisial SR (44).

Polisi menangkap SR setelah mendapat laporan dari istrinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, SR mencabuli anak kandungnya berinisial M (15) di rumahnya.

"Tersangka mencabuli anaknya sejak 2013 ketika anaknya berusia 12 tahun," kata Dery, Selasa (27/9/2016).

Aksi SR terbongkar setelah M mengadu ke sang ibu.

Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu melapor ke Polsek Panjang.

Mendapat laporan tersebut, polisi menangkap SR di rumahnya.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved