Terbongkar Modus Pencurian Gas Sisa Truk Tangki Pertamina
Polda Jawa Tengah menetapkan lima pencuri gas dari truk tanki gas bersubsidi milik Pertamina. Begini modusnya.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menetapkan lima pencuri gas dari truk tanki gas bersubsidi milik Pertamina.
Kelima tersangka BM (37), SB (42), PD (42) HP (35) dan AS (29) memiliki peran masing-masing. PD sebagai sopir truk, BM pemilik modal, SB dan AS teknisi yang memindahkan gas dari truk tangki hingga ke tabung gas ukuran 12 kilogram dan terakhir HP untuk pemasaran.
Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Edhy Mustofa, mengatakan kelima tersangka dijerat pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Mereka juga dikenakan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Pidananya lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," kata Edhy di Polda Jateng, Semarang, Senin (19/9/2016).
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu truk tangki pengangkut gas milik PT Pertamina, satu truk pengangkut tabung gas, dua tangki timbun, berbagai selang dan alat pemindahan gas dari tangki ke tabung, tabung kosong ukuran 12 kilogram sebanyak 209 buah, tabung gas 12 kilogram yang sudah diisi sebanyak 90 buah, uang tunai Rp 500 ribu beserta beberapa buku catatan penjualan.
Begini Modusnya
General Manager MOR IV PT Pertamina, Kusnendar, senang para pencuri gas dari truk tangki pengangkut gas Elpiji ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengatakan gas yang dicuri para pelaku merupakan gas subsidi yang peruntukkannya untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji di Jawa Tengah.
"Kami ucapkan terima kasih karena telah mengungkap praktik kencing ini. Yang dicuri itu gas elpiji subsidi," sambung Kusnendar.
Gas dalam truk tangki itu sebelumnya telah didistribusikan ke beberapa SPBE di Jawa Tengah. Sisa dari distribusi inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk meraup keuntungan.
"Biar bagaimanapun itu tetap milik Pertamina. Mau sekilo, setetes atau dua tetes pun," kata dia.
Kusnendar berharap pengungkapan praktik pencurian sisa gas ini bisa menjadi pelajaran agar tidak ada lagi praktik serupa di daerah lain.
Menurut dia untuk satu tabung gas isi 12 kilogram harga resminya Rp 113 ribu. Sementara pelaku menjual Rp 80 ribu hingga Rp 90 ribu.
"Selisih harga inilah yang dimanfaatkan pelaku meraup keuntungan. Harga lebih murah menyebabkan agen-agen kami semakin seret dalam penjualan. Jelas sangat merugikan, belum lagi alat yang digunakan tidak jelas standar keamanannya. Kalau terjadi kebocoran yang disalahkan tetap Pertamina," kata dia.