Pengeboman Mobil Dinas DPRK Aceh Didalangi Istri Siri Mansyur Ismail
Otak pelaku diketahui sebagai seorang PNS di Puskesmas Lampahan, warga Desa Mekar Ayu, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.
Sementara dua orang lainnya, masing-masing Nana Kibi dan Aulia Fahmi (24) meninggal.
Menurut keterangan tersangka yang disampaikan Kombes Pol Goenawan, setelah mengeksekusi mobil Innova berpelat merah dengan nomor BL 136 Y, AF sempat ke rumah SZ sekitar pukul 18.00 WIB untuk menginformasikan bahwa rencana eksekusi telah dilaksanakan.
Menyangkut dengan bahan peledak, Kombes Pol Goenawan mengaku belum bisa memastikan bahan peledak apa yang digunakan, karena AF belum ditangkap.
Polisi menjerat kedua pelaku tersebut Pasal 340 Jo 338 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 kasus pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata api dan bahan peledak. (Kompas.com/Daspriani Y Zamzami)