Dua Pria Ditangkap di Resto Cepat Saji Hendak Edarkan Sabu
Mereka diamankan di resto cepat saji di kawasan Jalan Dewi Sri, diduga hendak mengedarkan serbuk kristal haram tersebut.
Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua orang pria diamankan pihak Satnarkoba Polresta Denpasar. Mereka adalah NBU (21) tinggal di Jalan Mataram Badung dan SP (30) tinggal di Jalan Gunung Soputan Denpasar Bali.
Mereka diamankan di resto cepat saji di kawasan Jalan Dewi Sri, diduga hendak mengedarkan serbuk kristal haram tersebut.
"Kami amankan pada dini hari pada Jumat (16/9/2016) lalu. Mereka diamankan melalui informasi masyarakat. Diduga mereka akan melakukan transaksi," kata Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana didampingi Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo, Minggu (18/9/2016).
NBU diamankan pertama kali. Diamankan dengan dua paket Sabu. Dari pengakuannya, ia mendapat Sabu dari pria berinisial G, seorang Napi di Lapas Kerobokan. Dan dua paket Sabu yang diamankan dibeli seharga Rp. 3,6 juta.
Selanjutnya, di saat yang sama hanya berjarak 10 menit, SP seorang pegawai SPA diamankan di tempat yang sama.
Ia diamankan juga dengan dua paket sabu. Polisi mencurigai gerak-gerik tersangka, dan akhirnya digeledah hingga didapati Sabu itu di saku celana dan satu lagi dibagasi depan motornya.
"Jika NBU dari pria berinisial G di LP Kerobokan, makan jika SP mendapat dari seorang berinisial DD yang berada di LP kerobokan, dibeli seharga Rp. 900 ribu," tandasnya. (ang)