Kamis, 2 Oktober 2025

Polda Riau Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Pembakar Lahan dan Hutan

Polda Riau tetapkan PT WSSI yang berada di Kabupaten Siak serta PT SSP yang berada di Kabupaten Rokan Hulu jadi tersangka pembakar lahan

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Sugiyarto
Tribun Pekanbaru/Melvinas Priana/Melvinas Priananda
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru,  Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Polda Riau tetapkan dua Korporasi sebagai tersangka pembakar lahan.

Keduanya yakni PT WSSI yang berada di Kabupaten Siak serta PT SSP yang berada di Kabupaten Rokan Hulu.

Peningkatan status penyidikan pada dua perusahaan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela, Rabu (14/9/2016).

Dengan penempatan tersebut maka pihaknya dalam waktu dekat akan menetapkan pemilik perusahaan sebagai tersangka dan akan segera dipanggil.

Dikatakan Rivai, untuk PT SSP luas lahan yang terbakar 40 hektar.

" Jadi PT SSP mendapatkan iIn unruk pengelolaan 1500 hektar. Lahan Yang sudah ditanami 460 hektar. sedangkan lahan yang terbakar 40 hektar," terang Rivai.

Sedangkan penanganan kasus kebakaran lahan dan hutan yang melibatkan perorangan saat ini sudah ada 68 yang sudah tahap satu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved