Pentolan Pencuri Modus Pecah Kaca di Purwakarta Ditangkap
H diduga pelaku pencurian yang melarikan tas berisi uang sebesar Rp 190 juta yang tersimpan di dalam mobil
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Buronan kasus pencurian bermodus pecah kaca diciduk polisi.
Buron berinisial H (43) itu ditangkap di perumahan Jomin Estate Kota Baru Kabupaten Karawang.
Informasi yang dihimpun Tribun, H ditangkap anggota Satreskrim Polres Purwakarta pada Selasa (30/8/2016) pukul 20.00 WIB.
H diduga pelaku pencurian yang melarikan tas berisi uang sebesar Rp 190 juta yang tersimpan di dalam mobil.
"H merupakan satu dari empat pelaku kelompok pencurian pecah kaca yang terjadi di wilayah hukum Polres Purwakarta," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (4/9/2016).
Yusri menceritakan, peristiwa itu berawal ketika tiga rekan H beraksi di halaman parkir rumah makan Ayam Bakar Abah Oman, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta pada 1 Juni 2016 sekitar pukul 12.30 WIB.
Pelaku menyasar mobil Toyota Inova dengan plat nomor T 999 WR yang terparkir di halaman rumah makan.
"Pelaku memecahkan kaca mobil, kemudian mengambil tas di dalam mobil yang berisi uang tunai Rp 190 juta rupiah," ujar Yusri.
Berdasarkan keterangan saksi, kata Yusri, pelaku berjumlah tiga orang.
Mereka yang mengendarai dua sepeda motor langsung melarikan diri usai melancarkan aksinya.
Namun pelariannya, pelaku mengalami kecelakaan.
"Keduanya terlibat kecelakaan dengan kendaraan Avanza Hitam yang mengakibatkan ketiga pelaku terjatuh," kata Yusri.
Tak berselang lama, kata Yusri, H datang ke lokasi kecelakaan dengan mengendarai Toyota Avanza putih dengan plat nomor T 1798 EC.
Ia yang datgang bersama seorang rekan lainnya kemudian menolong tiga rekannya yang mengalami kecelakaan tersebut.