Tertangkap Pesta Narkoba, Sipir Lapas Barelang Terancam Dipecat
Ronald, oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Barelang Batam dibekuk anggota Satnarkoba Polresta Barelang.
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Ronald, oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Barelang Batam dibekuk anggota Satnarkoba Polresta Barelang.
Ronald ditangkap karena menggelar pesta narkoba dan kepemilikan empat gram sabu-sabu di salah satu tempat hiburan malam belum lama ini.
Salah satu sipir Lapas yang bertugas sebagai pengawas tahanan ini terancam dua hukuman.
"Kalau memang nantinya dia terbukti menggunakan dan memiliki narkoba, akan diproses secara hukum dan dipecat sebagai Pengawai Negeri Sipil (PNS) secara tidak terhormat," kata Kalapas Klas IIA Barelang Batam, Marlik Subiyanto, Sabtu (3/9/2016).
Marlik menjelaskan, sesuai aturan kepegawaian, yang terlibat dengan narkotika akan dilaksanakan pemecatan sebagai PNS.
"Bisa saja diberhentikan secara tidak hormat jika masuk dalam kategori pelanggaran berat. Hal ini nanti tergantung dari pelanggaran yang dilaksanakannya," tambah Marlik.
Seluruh sipir penjara yang ada di Indonesia, sudah beberapa kali diingatkan agar tidak bersentuhan dengan narkotika.
"Kita juga di Lapas setiap apel, selalu mengingatkan kepada seluruh pegawai agar jangan main-main dengan narkoba," terangnya.