Polisi Amankan Pengantin Baru Ambil Nasi Kuning di Tong Sampah
Dua wanita ditangkap karena mengambil dua bungkus nasi kuning di bak sampah.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rudy Firmanto
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kelakuan dua wanita ini tak patut dicontoh. Niat ingin membantu perekonomian keluarga malah berurusan dengan pihak kepolisian.
MD (31) dan NB (35) ditangkap anggota Satreskoba Polres Balikpapan saat mengambil bungkusan nasi kuning di bak sampah kawasan Gunung Pipa, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.
Ternyata di dalam bungkusan tersebut terdapat serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat 2.2 gram yang akan mereka antarkan ke salah seorang pemesan.
"Keduanya ini bertindak sebagai kurir, mereka dapat orderan dari pemasok di suatu tempat yang sudah ditentukan. Setelah diambil, diantarkan ke pemesan dan mereka dapat fee dari jasa tersebut," ujar Kasat Reskoba Polres Balikpapan, AKP Ricky Nelson Purban, melalui Paur Subbag Humas Polres IPTU D Suharto, Jumat (26/8/2016).
MD mengaku sudah tiga kali mengantar barang terlarang tersebut di mana sekali antar ia mendapat upah sebesar Rp 150 ribu.
"Ini yang ketiga kalinya baru saya ditangkap, lumayan upahnya untuk kebutuhan sehari-hari daripada saya menganggur," terang MD, warga Balikpapan Barat.
MD baru menjalankan pernikahan tiga bulan sebelumnya, dan ia sekarang pasrah harus berpisah sementara dengan sang suami. MD dan NB diamankan polisi pada Selasa (23/8/2016).
Kedua tersangka dan sabu saat sudah diamankan di Polres Balikpapan. Polisi menjerat keduanya Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.