Senin, 29 September 2025

Jual Obat Keras di Cimahi, AM Ditangkap

Petugas menyita lima toples berisi obatt keras jenis heximer. Adapun jumlah total obat untuk kejiwaan dan harus menggunakan resep dokter 6.000 butir

Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Satnarkoba Polres Cimahi menggrebek rumah di Jalan Sentral Gang Sirnarasa RT 3/21 Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.‬

Rumah itu diketahui mengedarkan obat keras tanpa izin.

Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Wahyu Agung, mengatakan, penggrebekan dilakukan pada Senin (22/8/2016) pukul 01.00 WIB. Penggrebekan dilakukan setelah petugas mencurigai aktivitas rumah tersebut.

"Motif pelaku menjual obat terbatas jenis Heximer tanpa ijin untuk mencari keuntungan‬," kata Wahyu kepada Tribun melalui pesan singkat, Rabu (24/8/2016).

Wahyu mengatakan, petugas menangkap seorang tersangka yang diduga kuat mengedarkan obat keras berbahaya tersebut. Tersangka itu berinisial AM (22) yang saat ini telah ditahan di Markas Polres Cimahi.

Selain menangkap tersangka, kata dia, petugas juga menyita lima toples berisi obat keras jenis heximer. Adapun jumlah total obat untuk kejiwaan dan harus menggunakan resep dokter itu mencapai 6 ribu butir.

Heximer sendiri merupakan obat untuk meminimalisir efek samping gangguan otot yang dapat ditimbulkan obat-obatan antipsikotik. AM disangkakan pasal 196 jo Pasal 98 ayat dua UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Wahyu. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan