Kamis, 2 Oktober 2025

Bunuh Kakek Nenek, Remaja 19 Tahun Ini Terancam Hukuman Mati

Edo menjadi terdakwa pembunuhan terhadap pasangan kakek nenek Halim Sari dan Hartini, pada April lalu.

Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA
Edo Pratama (19), terdakwa pembunuhan, didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/8/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Edo Pratama (19), terdakwa pembunuhan, didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.

Di dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/8/2016), Edo didakwa dengan dakwaan kesatu primair dan subsidair.

Pada dakwaan kesatu primair, Edo didakwa pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pada dakwaan subsidair, Edo dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang mati.

Edo menjadi terdakwa pembunuhan terhadap pasangan kakek nenek Halim Sari dan Hartini, pada April lalu.

Edo menusuk pasangan ini menggunakan pisau yang dibawanya di rumah korban di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pidada, Panjang.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved