Top News
Heboh Tarian Erotis di HUT Kota Negara, Wakil Bupati Kecolongan, Panitia Ditangkap
Dalam rekaman tersebut, ketiga penari menanggalkan satu persatu pakaiannya di depan ratusan pengunjung.
TRIBUNNEWS.COM - Belakangan, warga Kabupaten Jembrana Bali dihebohkan dengan tiga penampil dalam rangkaian acara peringatan HUT ke-121 Kota Negara.
Betapa tidak, acara yang digelar Minggu (21/8/2016) itu dipanaskan oleh penampilan tiga penari erotis lengkap dengan dandanan yang seronok.
Aksi syur tersebut sempat direkam dengan kamera video oleh salah seorang pengunjung.
Dalam rekaman tersebut, ketiga penari menanggalkan satu persatu pakaiannya di depan ratusan pengunjung.
Bahkan, dua orang penari menari dalam posisi saling menindih di atas sebuah mobil.
Ketiga penari ini nampak tak risih.
Walaupun beberapa pengunjung laki-laki mengambil gambar mereka.
Sampai ada yang berselfie saat ketiganya beraksi.
Diketahui, Ketua Panitia acara peringatan HUT Kota Negara itu adalah Wakil Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan.
Humas Jembrana angkat bicara
Dalam postingannya akun Facebook, Humas Jembrana menyesalkan terkait aksi tak terpuji tersebut.
Admin membuat postingan pada tanggal 21 Agustus 2016, pukul 23.14 wita.
Berikut isi postingan statusnya.
"Terkait peristiwa tidak etis yang terjadi dalam acara kontes mobil modifikasi di Gedung Kesenian Bung Karno Jembrana pada Minggu sore, kami sangat menyesalkan hal itu terjadi. Sebelumnya pihak panitia pelaksana sudah diberitahukan batasan dan larangan yg wajib dipenuhi pelaksana. Namun larangan tersebut diabaikan, hingga terjadi perstiwa itu. Kami mohon maaf kepada masyarakat Jembrana, atas peristiwa yg terjadi itu. Kini persoalan tersebut diserahkan ke pihak kepolisian."
Mengaku kecolongan
Wakil Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan meminta maaf atas tarian striptis yang disuguhkan saat berlangsungnya kontes mobil modifikasi dalam ajang Jembrana Festival, Minggu (21/8/2016).
Kembang mengaku kecolongan kendati sudah melarang adanya kegiatan berbau pornoaksi dalam acara bagi pecinta mobil tersebut.
Ia pun meminta panitia untuk menggelar upacara pecaruan di Gedung Ir Soekarno guna menetralisir aura negatif pascatarian erotis tersebut.
Selain itu, ia juga meminta panitia mempertanggungjawabkan perbuatan mereka kepada pihak berwenang dan meminta maaf kepada masyarakat.
“Atas nama pribadi dan Pemkab Jembrana, saya mohon maaf kepada masyarakat Jembrana maupun yang di luar Jembrana. Ini menjadi pelajaran yang sangat berarti, ke depannya kami harus lebih teliti dan sekali lagi saya minta maaf atas keteledoran ini,” kata Kembang, Senin (22/8/2016).
Kembang mengaku telah mewanti-wanti panitia kontes untuk tidak mempertontonkan penari yang memakai pakain seksi.
Namun imbauan tersebut tak dicueki panitia dan malah mempertontonkan tarian vulgar.
“Masalah ini telah kami serahkan sepenuhnya ke Polres Jembrana untuk penanganganannya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kembang.
Tak cerminkan aspirasi rakyat
Ketua Forum Transparansi Masyarakat Jembrana, I Ketut Sujana mengatakan, pemimpin Jembrana tak mencerminkan aspirasi masyarakat dalam gelaran HUT Kota Negara ke-121 yang bertemakan Jagra Sabdaningrat.
Menurutnya, acara kontes modifikasi mobil yang disertai dengan tarian tak senonoh menggambarkan selera, gaya hidup dan mental oknum pejabat Pemkab Jembrana, Bali.
Ia menyayangkan sikap Wabup Kembang yang sekaligus Ketua Panitia HUT Kota Negara dikabarkan meninggalkan acara tanpa membubarkan langsung.
Dikhawatirkan, hal ini akan membuat citra Jembrana buruk terutama penilaian dari masyarakat di luar Kabupaten Jembrana.
Terlebih, aksi tarian nyaris telanjang tersebut dilangsungkan di depan anak-anak.
Panitia ditetapkan jadi tersangka
Polres Jembrana akhirnya menetapkan KATJ (26), Ketua Panitia Jembrana Modification Contest (JMC) sebagai tersangka dalam suguhan tarian striptis yang berlangsung dalam acara kontes modifikasi mobil di Jembrana, Bali, Minggu (21/8/2016) lalu.
Ditemui di Mapolres Jembrana, Selasa (23/8/2016) pagi ini, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra, seizin Kapolres Jembrana membenarkan pihaknya telah menetapkan status tersangka bagi KATJ yang merupakan warga Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana ini.
Status tersangka, kata dia, ditetapkan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara dan diputuskan jika KATJ terbukti melanggar Pasal 36 Yo Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Pelaku diancam dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 Miliar," terang Sudharma Selasa pagi ini.(*)