Jumat, 3 Oktober 2025

Gunakan Ikat Pinggang Kusam, Polwan Ini Ditegur Propam

Polwan tidak boleh memakai perhiasan berlebihan bahkan tidak boleh memakai kalung atau gelang

Editor: Eko Sutriyanto
Surya/M Zainuddin
Jumat, 12 Agustus 2016 21:04 Melanggar Tiga Hal ini, 5 Polwan Polrestabes Surabaya Terkena Sanksi Propam surya/zainudin Pemeriksaan pakaian polwan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (12/8/2016) sore. 

Laporan Wartawan Surya  Zainuddin

TRIBUNNEWS.COM,  SURABAYA - Menggunakan ikat pinggang sudah kusam, tidak memakai kaos kaki, dan rambut yang terlalu panjang masalah sepele bagi seorang perempuan masyarakat umum.

Namun, jika itu terjadi pada polisi wanita atau polwan urusannya jadi panjang.

Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) memberikan sanksi berupa teguran kepada lima polwan dalam apel di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (12/8/2016) sore.

Lima polwan ini kena sanksi karena melanggar ketentuan cara berpakaian dan penampilan, yakni ikat pinggang sudah kusam, tidak memakai kaos kaki, dan rambut yang terlalu panjang.

Khusus rambut, polwan yang tidak memakai jilbab hanya boleh memanjangkan rambutnya sekitar 2 sentimeter dari kerah baju.

"Ada juga polwan yang rambutnya kurang rapi," kata perwira koordinator Polwan Polrestabes Surabaya, AKBP Sru Jundianing Ati.

Sebelum pemeriksaan tersebut, seluruh polwan diberi pembekalan di Gedung Polisi Istimewa Mapolrestabes.

Materi pembekalan ini terkait cara penampilan dan berpakaian.

Mayoritas polwan masih berusia muda sehingga  harus diberi pengetahuan cara penampilan dan berpakaian.

Menurutnya, polwan tidak boleh memakai perhiasan berlebihan bahkan tidak boleh memakai kalung atau gelang.

"Perhiasan yang boleh dipakai polwan hanya dua cincin, sementara make up hanya boleh sepantasnya dan tidak boleh terlalu menor," katanya.

Sebenarnya Polrestabes memiliki 210 polwan, tapi hanya 190 polwan yang hadir dalam pembekalan dan apel tadi sore.

"Sedang 20 polwan lainnya izin karena ada keperluan keluarga atau keperluan dinas," katanya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved