Pria Beristri Setubuhi Siswi Madrasah Dihukum 9 Tahun Penjara Plus Denda Rp 60 Juta
Terdakwa Slamet Diono alias Mustain (34), dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsider 6 bulan penjara, Rabu (10/8/2016).
Laporan Wartawan Surya, Sugiyono
SURYA.CO.ID, GRESIK - Terdakwa Slamet Diono alias Mustain (34), dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsider 6 bulan penjara, Rabu (10/8/2016).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menilai warga Jalan Adi Sucipto, Desa Sungonlegowo, Kecamatan Bungah, Gresik itu terbukti bersalah menyetubuhi perempuan di bawah umur berinisial VN sampai lima kali.
Terdakwa Slamet terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang -undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa juga dikenakan biaya perkara Rp 2.000," kata Lia Herawati, ketua majelis hakim membacakan putusan.
Slamet menyerahkan putusan hakim kepada penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Al Banna.
"Atas putusan tersebut terdakwa langsung menerima, sebab terdakwa mau bertanggung jawab atas peristiwa tersebut dan mau menikahi korban tapi pihak keluarga korban tidak menerima. Begitu pula dengan jaksanya juga langsung menerima putusan tersebut," kata Rizal dari Pusbakum Al Banna.
Putusan tersebut masih ringan dari tuntutan jaksa Hasan Efendi, yang menuntut hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 60 juta, subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menerima karena putusan hakim sudah sangat berat atas perbuatan terdakwa," kata Hasan.
Slamet didakwa membujuk korban berinisial VN pada Selasa 8 Desember 2015. "Aku luwih sayang sampean teko bojoku. Sampean luwih ayu teko bojoku (aku lebih sayang kamu daripada istriku. Kamu lebih cantik dari istriku)," demikian rayuan Slamet seperti termaktub dalam surat dakwaan jaksa.
Usai bersetubuh, korban menangis lalu terdakwa merayu sambil mengatakan, "Pean ojok kuatir, aku mesti tanggung jawab ngerabi sampean (kamu jangan khawatir. Aku pasti tanggung jawab menikahimu)."
Lantaran bujuk rayu tersebut, korban bersedia berhubungan badan sampai lima kali tapi buktinya sampai sekarang tidak kunjung dinikahi pelaku.