Kamis, 2 Oktober 2025

Koruptor Dana Bantuan Siswa Miskin Rp 2 Miliar Divonis 14 Bulan

Putusan ini lebih rendah tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana penjara selama 18 bulan penjara

Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Korupsi dana bantuan siswa miskin Rp 2 Miliar, Hendrawan hanya divonis 14 bulan penjara 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang mejatuhkan vonis penjara 14 bukan kepada  Hendrawan, terdakwa korupsi bantuan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (9/8/2016) menyebutkan, selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis hakim mengatakan, Hendrawan terbukti melakukan korupsi sebagaimana diataur dalam dakwaan subsidair pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih rendah tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Hendrawan dinilai majelis hakim merugikan keuangan negara sebanyak Rp 2,296 miliar.

Hendrawan secara bersama-sama dengan Tauhidi melakukan korupsi kegiatan pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin seperti topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dasi pria dan wanita, ikat pinggang, dan tas.

Dalam proses lelangnya, majelis hakim menilai tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Hendrawan menyuruh stafnya Nofta  mencari pinjaman perusahaan untuk mendapatkan proyek pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin.

Hendrawan mendapatkan 34 paket pengadaan proyek tersebut.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved