Wakil Walikota Probolinggo Ditahan Terkait Kasus Korupsi Rp1,68 Miliar
Wakil Wali Kota (Wawali) Probolinggo HM Suhadak ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi
Selain menahan Wawali Probolinggo, Suhadak, penyidik Pidsus Kejagung juga menahan Sugeng Wijaya (dari pihak swasta).
Sugeng datang ke kejati hampir bersamaan dengan Suhadak. Sesuai jadwal yang ada, penyidik juga memanggil mantan Wali Kota Probolinggo, HM Buchori. Namun hingga sore kemarin HM Buchori tidak kelihatan di kejati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto SH, tiga tersangka dugaan korupsi DAK Kota Probolinggo tahun 2009 yang dipanggil itu adalah untuk penyerahan tahap dua.
Yakni Wakil Wali Kota Probolinggo aktif, Suhadak, mantan Wali Kota Probolinggo, HM Buchori, dan dari pihak swasta, Sugeng Wijaya.
"Yang hadir Suhadak dan Sugeng Wijaya," kata Romy.
Kajari Probolinggo, Shady Munly Maje Togas SH, mengatakan kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Kami tidak tebang pilih, hari ini (tersangka) dibawa ke (Rutan) Medaeng," tandas Shady.
Sebetulnya, selain dua tersangka yang sudah ditahan, penyidik juga memanggil mantan Wali Kota Probolinggo, HM Buchori, tapi dia tidak datang.
"Dia (Buchori) tidak datang. Kami dengar kabarnya sakit, tapi tidak ada pemberitahuan resmi. Kami akan panggil lagi," tegasnya.
Nilai DAK Pendidikan tahun 2009 ke Kota Probolinggo sebesar Rp15,907 miliar lebih. Dana dari APBN itu untuk bantuan fisik sekolah.
Saat itu, Buchori sebagai Wali Kota Probolinggo sementara Suhadak sebagai rekanan proyek DAK.
Adanya dugaan korupsi dari dana yang dikucurkan pemerintah pusat, Kejagung lantas mengusut realisasi DAK.
Dalam pengusutan itu ditemukan indikasi penyelewengan. Total sembilan tersangka ditetapkan dalam perkara ini, termasuk tiga tersangka yang dipanggil hari ini.
"Kerugian negara Rp1,68 miliar," ujarnya.