Sabtu, 4 Oktober 2025

Mobil Tahanan Rusak, Sidang Kasus Pengeroyokan Ditunda

Ketua majelis hakim Samsudin awalnya membuka sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN JABAR/ICHSAN
Ilustrasi mobil tahanan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sidang kasus pengeroyokan terdakwa Syaiful Bahri cs di Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang sedianya berlangsung, Senin (1/8/2016) ditunda.

Pasalnya, mobil pengangkut tahanan milik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung rusak.

Ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum Suprianti saat sidang.

Ketua majelis hakim Samsudin awalnya membuka sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Samsudin meminta jaksa menghadirkan delapan terdakwa.

Jaksa Suprianti mengatakan, delapan terdakwa tidak hadir karena mobil tahanan rusak.

Mendengar jawaban itu, hakim Samsudin memutuskan menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (3/8/2016).(*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved