Empat Kali Tak Hadiri Sidang, Polisi Terlibat Sabu Didamprat Hakim
Ketua Majelis Hakim Isjuedi SH mendamprat habis-habisan Brigadir Tommy Yuda Prasetya, anggota Polsek Sawahan yang terlibat peredaran sabu-sabu
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ketua Majelis Hakim Isjuedi SH mendamprat habis-habisan Brigadir Tommy Yuda Prasetya, anggota Polsek Sawahan yang terlibat peredaran sabu-sabu (SS) setelah empat kali tidak menghadiri sidang, Senin (1/8/2016).
Kemarahan itu ditunjukkan Isjuedi saat terdakwa mulai duduk di kursi pesakitan.
Majelis langsung menanyakan alasannya ketidakhadiran terdakwa dalam persidangan.
Terdakwa mengemukakan alasan dirinya tidak menghadiri persidangan karena mendapat informasi bahwa sidang saat itu ditunda.
"Kalau tidak datang pengadilan yang disalahkan. Jangankan kamu sebagai polisi, sampah saja saya sidangkan," tegas Isjuedi, Senin (1/8/2016).
Hakim Isjuedi lantas menanyakan kenapa tanggal 25 Juli kemarin tidak keluar dari tahanan. Tommy yang saat itu menyimak omongan hakim mengaku katanya sidang ditunda.
"Tanggal 25 kemarin saya sudah keluar tapi disuruh balik lagi oleh petugas Rutan. Nama saya dicoret sehingga sama petugas disuruh kembali," terang Tommy.
Majelis hakim pun akhirnya menyuruh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi SH untuk mencari siapa petugas yang menyuruh balik.
"Coba jaksa lebih tegas lagi siapa yang mencoret nama terdakwa agar tidak saling menyalahkan. Kasihan terdakwa digantung tidak tahu nasibnya," jelasnya
Isjuedi berpesan kepada terdakwa agar setiap hari Senin datang memenuhi sidang.
Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU Samsu J Efendi, langsung dilakukan pemeriksaan saksi dari kepolisian yang menangkap terdakwa.
Dalam kasus peredaran narkoba, Tommy dijerat Pasal 112 dan 114 Undang undang RI/35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Anacaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Terdakwa ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis 17 Maret 2016, sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan ini hasil pengembangan setelah polisi menangkap Mukamad Arif (berkas terpisah) di Jalan Tidar.
Arif saat diinterogasi penyidik, mengaku mendapat SS dari Tommy yang tak lain adalah anggota dari Polsek Sawahan.
Seketika itu petugas menuju Polsek Sawahan dan berhasil menangkap Tommy.
Dalam penggeledahan polisi menemukan satu poket SS seberat 97 gram disimpan dalam etalase rak buku Polsek Sawahan.