Sebelas Ditangkap, Polres Masih Kejar Tiga Lagi Tersangka Pemerkosaan di Kubu Raya
Jajaran Polresta Pontianak masih memburu tiga tersangka kasus perkosaan yang dilakukan oleh 14 pelaku di Rasau Jaya Kubu Raya beberapa waktu lalu.
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Jajaran Polresta Pontianak masih memburu tiga tersangka kasus perkosaan yang dilakukan oleh 14 pelaku di Rasau Jaya Kubu Raya beberapa waktu lalu.
"Yang sudah kita amankan ada 11 orang. Sedangkan yang tiga orang lagi masih dalam proses pengejaran," kata Kapolresta Pontianak Kombes Iwan Iman, Minggu (31/7/2016).
Iwan mengungkapkan dari 11 tersangka yang diamankan beberapa di antaranya masih dibawah umur. Dia mengatakan khusus untuk anak yang dibawah umur maka penanganan hukumnya berbeda.
"Yang anak-anak kita titipkan di flat. Sedangkan pelaku yang dewasa kita tahan di polresta. Kendati pun kasusnya sama penanganannya beda. Mereka juga tidak boleh disatukan dengan tahanan dewasa," jelasnya.
Iwan mengungkapkan, saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa tersangka dan keterangan saksi-saksi. Dia berharap pemberkasan kasus ini bisa segera dirampungkan.
Apakah para pelaku perkosaan ini bisa diancam dengan UU kebiri seperti yang telah disahkan oleh presiden beberapa waktu lalu, Kapolres menjawab dengan diplomatis.
"Kalau soal itu kami tidak bisa memberikan komentar banyak. Memang belakangan ini cukup menjadi perhatian. Namun kan belum diterapkan. Kita sih akan lakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau ancamannya di atas lima tahun maka mereka harus ditahan. Proses berlanjut sampai nanti P21. Soal tuntutan nanti di pengadilan yang memutuskan," katanya.
Diberitakan sebelumnya Polresta Pontianak menangkap sejumlah pemuda yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan di Desa Rasau Kubu Raya. Kasus ini sempat mendapat perhatian dari sejumlah pihak. (Ali)