Kamis, 2 Oktober 2025

Gara Gara Baca Pesan Mesra Facebook Suami, Perempuan Ini Ditendang Hingga Memar

Hotmi mengakui ditendang suaminya hingga mengalami luka memar pada bagian kaki dan pinggang

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Eko Sutriyanto
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Hotmi (32), bersama anaknya yang melaporkan kasus KDRT yang dialaminya kepada petugas SPKT Polresta Palembang, Kamis (28/7/2016). 

Laporan Wartawan Sripoku Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Gara-gara membaca pesan facebook milik suaminya di ponsel mililknya yang bernada mesra antara suaminya dengan wanita lain yang diduga selingkungan suaminya, Hotmi menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Hotmi mengakui ditendang suaminya hingga mengalami luka memar pada bagian kaki dan pinggang.

Kekerasan fisik dialami Hotmi di rumahnya di Perumahan OPI Jakabaring Kecamatan SU I Palembang.

Hotmi lantas melaporkan suaminya bernama Tata (32) yang telah melakukan kekerasan fisik kepadanya ke Polresta Palembang

"Kebetulan suami saya itu pernah meminjam ponsel saya. Mungkin suami saya lupa keluar akun pada saat membuka akun facebooknya, jadi saya baca isi percakapannya," ujar Hotmi kepada petugas SPKT Polresta Palembang, Kamis (28/7/2016).

Setelah membaca isi percakapan facebook milik suaminya, Hotmi pun sempat membalas isi pesan tersebut dengan menyampaikan agar perempuan yang dimaksud tidak lagi mengganggu suaminya.

Namun suaminya mengetahui bahwa Hotmi membalas pesan dan tiba-tiba Hotmi ditendang suaminya.

"Saya kira dengan membalas pesan itu bisa selesai, tapi suami saya marah-marah. Saya tidak terima dan harus diproses hukum, " ujarnya.

Hotmi mengatakan,  suaminya telah beberapa kali melakukan kekerasan kepada dirinya meskipun mereka telah dikarunia empat anak.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, laporan dari pelapor sudah diterima petugas.

Pastinya petugas masih memintai keterangan dari pelapor dan menunggu hasil visum bahwa pelapor telah dianiaya.

"Tentunya laporan dari perlapor akan diproses dan dilakukan penyidikan lebih lanjut petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved