Selasa, 30 September 2025

Hukuman Mati

Terpidana Mati Merry Utami Sudah Tempati Sel Isolasi di Nusakambangan

Terpidana mati Merry Utami dipindahkan dari Lapas Wanita Tangerang, Banten ke Lapas Besi, Pulau Nusakambangan.

Editor: Rendy Sadikin
ribunjateng/dok
Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan di Cilacap Jateng 

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Terpidana mati Merry Utami dipindahkan dari Lapas Wanita Tangerang, Banten ke Lapas Besi, Pulau Nusakambangan.

Kini, narapidana kasus narkotika ini menempati sel isolasi.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, dia masuk di sel isolasi Lapas Besi untuk masa pengenalan lingkungan karena dia masih baru," kata Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap Abdul Aris saat dihubungi dari Cilacap, Minggu (24/7/2016).

Merry Utami, menurut dia, menempati sel isolasi itu seorang diri, dipisahkan dari narapidana lain.

Pemisahan itu, kata Aris, salah satunya karena Merry perempuan.

Abdul Aris mengaku tidak tahu alasan pemindahan terpidana mati Merry Utami dari Lapas Wanita Tangerang ke Pulau Nusakambangan.

"Kami hanya menerima saja," kata Aris, yang juga Kepala Lapas Batu di Pulau Nusakambangan.

Aris juga mengatakan upaya pengamanan terhadap Merry dilakukan seperti biasa.

Merry Utami dibawa dari Tangerang menuju Nusakambangan menggunakan bus Transpas, yang tiba di Dermaga Wijayapura, tempat penyeberangan khusus menuju Pulau Nusakambangan di Cilacap hari ini pukul 04.30 WIB dengan pengawalan personel Brigade Mobil.

Di Dermaga Wijayapura, mobil tersebut langsung masuk ke halaman dalam tempat penyeberangan khusus itu.

Selanjutnya Merry Utami dipindahkan ke Kapal Pengayoman VI menuju Pulau Nusakambangan.

Merry Utami ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin.

Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepadanya tahun 2003.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejaksaan dan Kepolisian telah menyiapkan segala hal terkait pelaksanaan eksekusi hukuman mati yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Ia menyebutkan, waktu eksekusi akan ditentukan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan peninjauan kembali (PK) dan kasasi yang diajukan oleh beberapa terpidana mati.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan