Gelapkan Rp 19 Miliar, Pegawai Bank Jatim Cabang Jombang Hanya Divonis Setahun
Sebanyak sembilan pegawai Bank Jatim (BJ) Cabang Jombang divonis 1 tahun penjara, Rabu (20/7/2016).
"Saat ini kami hargai dulu vonis yang sudah diketuk. Kami masih punya beberapa hari untuk bersikap," ucap Endri.
Usai bacaan vonis yang dilakukan di Ruang Cakra, terdakwa yang terdiri dari Fitriyah Mayasari, Andina Hapsari, Ginanjar Triono, Wiwik Sukesi, Hafied Wijayana, Suci Rahayu, Wahyuni Yudiarini, Hasan Sadzili dan Fitri Juni Astuti, langsung masuk ruang tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Mereka mendekam sementara di sana sebelum nantinya dipindahkan ke Lapas Jombang.
Saat pengawalan para terdakwa ini, enam terdakwa perempuan langsung menangis.
Sembari menutupi wajahnya, sesegukan tangisan terus berlangsung bahkan sampai petugas selesai mengunci ruang tahanan tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan nasabah BJ Jombang yang mengaku tak pernah melakukan kredit namun mendapat tagihan utang KUR.
Sebanyak 55 nasabah tiba-tiba disodori berkas dan diminta untuk menandatangani berkas di hadapan notaris oleh pengurus koperasi BJ Jombang.
Setelah ditandatangani, para korban ini diberikan sejumlah uang yang jumlahnya bervariasi.
Namun, jumlah uang yang diberikan itu nilainya sangat jauh dari yang diajukan pada KUR tersebut.
Polda Jatim berhasil mengusut kasus kredit fiktif tersebut pada 2015 silam. Dari penyidikan yang dilakukan, para terdakwa melakukan penggelapan tersebut pada rentang waktu 2010-2012.