Sabtu, 4 Oktober 2025

Pura-pura Ngopi, Penjaga Warungnya Ngantuk, Dua Pria ini Embat Tas dan HP

Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya meringkus dua pelaku pencurian kawasan Semolowaru.

Editor: Sugiyarto
Tribun Batam/Zabur
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Aksi pencurian di Surabaya kian mengkhawatirkan. Kali ini Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya meringkus dua pelaku pencurian kawasan Semolowaru.

Kedua pelaku bernama Muhamad Jafar (23) warga Jalan Wonosari Gang 3 No 38 Semampir Surabaya dan Kurniawan Rizki (33) warga Jalan Wonokusumo Gang 4 No 20 Semampir Surabaya.

Polisi berhasil mengamankan pelaku di Jalan Semolowaru Elok No 135 Surabaya, Senin (18/7/2016) pukul 04.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya, AKP Simun mengatakan, modus pelaku awalnya berniat membeli kopi di warung milik Yahudi (23) di Jalan Klampis Ngasem Gang 3 No 55 Surabaya.

"Awalnya kedua pelaku keluar rumah untuk ngopi dengan berboncengan motor Vario hitam L 4694 MU. Keduanya tiba di warung milik Yahudi dan langsung pesan kopi. Setengah jam kemudian Yahudi merasa mengantuk dan seketika itu juga kedua pelaku mengambil tas pemilik warung yang digantungkan ditembok warung dan kabur," ujarnya di Mapolsek Sukolilo Surabaya, Selasa (19/7/2017).

Simun menambahkan, tak puas dengan hasil curiannya, dikarenakan tas tersebut kosong tidak berisikan barang apa-apa, kemudian kedua pelaku ini berinisiatif pindah ke warung kopi lain selanjutnya milik Agus Efendik (47) warga Jalan Semolowaru Elok No 135 Surabaya jadi sasaran.

"Kedua pelaku saat itu juga sempat memesan kopi terlebih dahulu kepada korban modusnya, melihat pemilik warung kopi yang bernama Agus merasa mengantuk juga, kedua pelaku ini langsung mengambil dua unit handphone milik korban yang saat itu diletakkan di meja setelahnya pelaku kabur," katanya.

Tak selang beberapa lama, korban terbangun dan merasa kopinya belum dibayar oleh pelaku dan handphone miliknya sudah raib dicuri.

Korban pun langsung mengejar kedua pelaku dan untungnya ada salah satu petugas Unit Reskrim Polsek Sukolilo yang saat itu sedang melintasi, kedua pelaku pun langsung berhasil diringkus dan dimanakan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu unit tas slempang bermerk Eiger, dua unit handphone china yang bermerk strawberry, dan motor Vario hitam milik pelaku.

"Untuk kasus kedua tersangka ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut," katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved