Jumat, 3 Oktober 2025

Muncikari di Bawah Umur 'Jual' Wanita Muda Bertarif Rp 500 Ribu

Aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi berhasil menangkap tersangka muncikari perdagangan wanita dibawah umur.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jambi/Rian Aidilfi Afriandi
Aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi berhasil menangkap tersangka muncikari perdagangan wanita dibawah umur. Dia adalah TL wanita berusia 16 tahun warga Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Senin (18/7/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi berhasil menangkap tersangka muncikari perdagangan wanita dibawah umur.

Dia adalah TL wanita berusia 16 tahun warga Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Senin (18/7/2016).

Muncikari itu ditangkap setelah ada laporan dari orangtua korban yang berinisial LL (17), warga Jambi Selatan yang sudah ditiduri oleh IW yang merupakan pelanggan.

Kapolresta Jambi, melalui Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Dhoni Agustama mengatakan, tersangka diamankan di kawasan kuburan Cina, Kecamatan Kotabaru sekira jam 19.00 setelah dibuntuti oleh tim opsnal.

"Cara pemesanan mereka via ponsel. Setelah dikirim gambar wanita yang hendak dijual dan disepakati lalu bernego harga," kata Dhoni kepada wartawan.

"Harganya Rp 500 ribu," imbuhnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved