Sabtu, 4 Oktober 2025

Nengah Suwena Jadi Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Keponakan

Unit Reskrim Polres Klungkung, Bali, Jumat (24/6/2016) akhirnya menetapkan Nengah Suwena (37) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Nengah Suwena saat dimintai keterangan di Unit PPA Unit Reskrim Polres Klungkung, Bali. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARAPURA - Unit Reskrim Polres Klungkung, Bali, Jumat (24/6/2016) akhirnya menetapkan Nengah Suwena (37) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur berinisial YY (12) yang terjadi di sebuah desa terpencil di Klungkung, Bali.

Penetapan tersangka terhadap Nengah Suwena ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu (22/6/2016).

Dari gelar perkara tersebut, penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan bapak dari dua anak ini sebagai tersangka.

"Status Nengah S saat ini sudah tersangka. Sekarang tersangka sudah resmi ditahan di Rutan Polres Klungkung," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Wiatu Andri Pajitno, Jumat (24/6/2016).

Diberitakan sebelumnya, YY (12) gadis yang berasal dari sebuah desa terpencil di Klungkung dilaporkan menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pamannya sendiri, yakni Nengah Suwena.

Kasus ini terkuak pertama kali karena beredar rumor di masyarakat setempat bahwa Nengah S telah melakukan hubungan seksual dengan YY.

Setelah ditanya, YY mengakui hak tersebut.

Sementara, Nengah S pun tidak menampik perlakuan cabul yang dilakukanya kepada keponakannya sendiri.

Berdasarkan informasi tersebut, ayah YY melaporkan kejadian ini ke Polres Klungkung.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik.

P2TP2A Klungkung aktif melakukan pendampingan terhadap YY dan keluarganya selama kasus ini berproses.

Diketahui YY sempat dicabuli sebanyak tiga kali sejak Oktober 2015.

Pencabulan pertama kali dilakukan di areal persawahan, dan dua kali dilakukan di kandang sapi.

Berbekal pengakuan korban dan pelaku, saksi, serta hasil visum yang menunjukkan ada bekas luka di kelamin korban, Unit Reskrim Polres Klungkung akhirnya menaikkan status penyelidikan dari laporan kejadian menjadi laporan polisi untuk diselidiki.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved