Puluhan Warga Tiongkok Digerebek di Sebuah Rumah Mewah di Kota Bogor
Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok digerebek petugas gabungan Imigrasi dan Polres Bogor Kota di sebuah rumah mewah di Vila Duta.
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok digerebek petugas gabungan Imigrasi dan Polres Bogor Kota di sebuah rumah mewah di Vila Duta, Bogor Timur, Kota Bogor, Senin (20/6/2016) malam.
Mereka digerebek saat berkumpul di sebuah mewah yang berlokasi di Kingkilaban, Kelurahan Baranangsiang, Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat.
Ada 22 WNA laki-laki dan sembilan wanita yang diamankan dalam penggerebekan.
Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi Herindra Rahmawan mengatakan, penggerebekan ini dilakukan karena para WNA tidak memiliki paspor.
"Kita duga mereka melakukan tindakan ilegal di Indonesia, yang jelas mereka sebagian besar tidak memiliki pasor," kata AKBP Andi Herindr kepada TribunnewsBogor.com di lokasi.
Pihaknya masih mengembangkan penemuan ini untuk menelusuri apakah mereka melakukan tindak kejahatan.
Saat digerebek, petugas menemukan puluhan alat komunikasi yang diindikasikan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
Petugas mamasang garis polisi di rumah mewah yang dihuni 31 warga Tiongkok di sebuah rumah mewah di Kota Bogor, Senin (20/6/2016)
Pantauan TribunnewsBogor.com, rumah mewah tersebut bercat putih dan memiliki dua lantai.
Pagar pintu depannya terbuat dari besi bercat putih.
Di garasi depan muat untuk parkir satu mobil, lalu ada parkir dalam yang dibatasi pagar kayu berwarna cokelat.
Semua jendela kaca rumahnya pun ditutup kain, bahkan hingga ke lantai dua.
Polisi memasang garis kuning di pintu kayu garasi.
Terdapat teras yang ditanami rumput hijau, serta pagarnya dikelilingi tanaman.
Beberapa pohon besar juga ditanam di rumah yang berada di hook ini.
Anggota polisi terlihat hilir mudik ke dalam rumah, sementara awak media tidak diperkenankan masuk.